KPK Endus Aliran Duit Korupsi di Telkom

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.

KPK Endus Aliran Duit Korupsi di Telkom

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2024 10:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang hasil dugaan rasuah di pengadaan dan financing project di di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha PT Telkom (Persero). Penyidik menggunakan metode follow the money.

“Ke mana pun aliran uang itu mengalir tentu kita akan mengikutinya. Siapapun yang menerima uang itu tentu kita akan panggil dan kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal, gitu ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Pemanggilan saksi dalam kasus ini agar penyidik dapat mengembalikan kerugian negara. KPK juga dapat mengusut pencucian uang.
 

Baca: Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Proyek Fiktif

“Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain,” ujar Asep.

Asep mengingatkan pihak terkait dan saksi kooperatif. Saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan tak usah takut, karena mereka belum tentu bersalah.

“Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, gitu ya. Tidak, tapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu,” terang Asep.

Modus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha PT Telkom merupakan proyek fiktif. Negara ditaksir merugi ratusan miliar rupiah.

“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)