Ketua KPU Hasyim. Foto: Medcom.id/Fachri
Tri Subarkah • 15 May 2024 10:19
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari beserta komisioner lainnya kembali disanksi berupa peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi peringatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ihwal peretasan data pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh akun anonim Jimbo pada November 2023 yang lantas dijual di situs Breach Forums.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan peretasan dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Hasyim dan anggota KPU RI seharusnya menindaklanjuti kebocoran data tersebut sesuai prosedur, yaitu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BSSN, BIN, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para teradu sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," kata Raka di ruang sidang DKPP, Jakarta, saat dikutip Rabu, 15 Mei 2024.
Pengadu Hasyim dan kawan-kawan ke DKPP adalah seorang wiraswasta bernama Rico Nurfiansyah Ali. Dalam aduannya, Rico menyinggung bahwa KPU tidak melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang melanggar prinsip akuntabel maupun profesional penyelenggara pemilu.
Baca juga: DKPP Pastikan Bersikap Independen dalam Sidang Kasus Asusila Ketua KPU |