Hasyim Kembali Dijatuhi Sanksi oleh DKPP

Ketua KPU Hasyim. Foto: Medcom.id/Fachri

Hasyim Kembali Dijatuhi Sanksi oleh DKPP

Tri Subarkah • 15 May 2024 10:19

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari beserta komisioner lainnya kembali disanksi berupa peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi peringatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ihwal peretasan data pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh akun anonim Jimbo pada November 2023 yang lantas dijual di situs Breach Forums. 

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan peretasan dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Hasyim dan anggota KPU RI seharusnya menindaklanjuti kebocoran data tersebut sesuai prosedur, yaitu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BSSN, BIN, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para teradu sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," kata Raka di ruang sidang DKPP, Jakarta, saat dikutip Rabu, 15 Mei 2024.

Pengadu Hasyim dan kawan-kawan ke DKPP adalah seorang wiraswasta bernama Rico Nurfiansyah Ali. Dalam aduannya, Rico menyinggung bahwa KPU tidak melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang melanggar prinsip akuntabel maupun profesional penyelenggara pemilu.
 

Baca juga: DKPP Pastikan Bersikap Independen dalam Sidang Kasus Asusila Ketua KPU

Beleid itu mengatur soal kewajiban pengendali data pribadi untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Dalam hal ini, DKPP berpendapat seharusnya Hasyim dkk melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

"Hal tersebuts ejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu," terang Raka.

Adapun dalih Hasyim dan kawan-kawan bahwa dugaan kebocoran DPT tersebut belum dapat dibuktikan. Alasan penyeleidikan oleh Bareskrim Polri tidak dapat dibenarkan oleh DKPP berdasarkan etika penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanski peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifudin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajt, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," pungkas Raka. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)