Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Metro TV/Nadia Ayu Soraya
Siti Yona Hukmana • 17 May 2024 20:50
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pemeriksaan saksi untuk membuat terang rasuah itu.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.
Ketut merinci keempat saksi itu ialah Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Lalu, R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keempat saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN. Ketut yak membeberkan hasil pemeriksaan saksi, karena masuk materi penyidikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Pihak Swasta Terkait Komoditi Emas |