Kejagung Periksa Pihak Swasta Terkait Komoditi Emas

Ilustrasi Kejaksaan Agung/ Medcom.id

Kejagung Periksa Pihak Swasta Terkait Komoditi Emas

Siti Yona Hukmana • 16 May 2024 12:42

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Saksi yang diperiksa itu ialah pihak swasta.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial HMW selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
 

Baca: Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Kasus impor emas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, Kejagung belum merinci teknis dari dugaan korupsi kasus impor emas ini. Penyidikan masih dilakukan.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satu yang digeledah adalah kantor bea cukai. Namun, lokasinya tak disebutkan.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya. Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik memperoleh dan menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi impor emas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)