Kejaksaan Agung. Foto: MI
Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 00:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau 2019-2021, RR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. RR dinilai berperan dalam melanggengkan praktik rasuah.
"Setelah dilakukan pendalaman, telah cukup alat bukti sehingga Saudara RR ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 15 Mei 2024.
Kuntadi mengatakan RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa kesehatannya," papar dia.
Kuntadi menyebut peran RR terjadi pada kegiatan impor gula PT SMIP periode 2020-2023. RR menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan mendatangkan impor gula," papar dia.
Baca Juga:
Periksa Sandra Dewi 10 Jam, Kejagung Dalami Kepemilikan Hartanya |