NasDem Minta Bawaslu DKI Adil Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Foto: Medcom.id/Cindy

NasDem Minta Bawaslu DKI Adil Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Putri Anisa Yuliani • 10 January 2024 14:27

Jakarta: Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang menelusuri pemasangan baliho Pasangan Calon (Paslon) Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di bangunan Kampung Susun Akuarium. Langkah Bawaslu tersebut terkesan tebang pilih. 

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem DKI Jakarta itu menyampaikan banyak pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Seperti dipasang di fasilitas umum seperti berada di trotoar atau di di jembatan penyeberangan.

"Kenapa hari ini yang tersorot spanduk Pak Anies saja? Hari ini lihat di sekitar Jakarta, itu bendera partai, baliho di mana-mana," kata Wibi, Rabu, 10 Januari 2024.

Anggota DPRD DKI itu pun tak ingin menanggapi lebih lanjut terkait soal baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 1 yang berada di Kampung Susun Akuarium.

Ia mendorong Bawaslu DKI agar dapat bekerja secara ideal dalam mengusut dugaan pelanggaran pemasangan APK itu.

"Saya tak bilang tebang pilih, tapi tolong untuk bekerja secara ideal," ucap anggota Komisi C DPRD DKI ini.
 

Baca juga: Wapres Ma'ruf Perlihatkan Salam 3 Jari di HUT PDIP

Sebelumnya, Bawaslu DKI sedang mendalami temuan pemasangan APK berupa baliho di bangunan Kampung Susun Akuarium. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan penelusuran keberadaan baliho AMIN itu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Jakarta Utara.

“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah susun,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari 2024.

Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya unsur pelanggaran terkait dengan pemasangan APK tersebut. Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan status kepemilikan bangunan di kawasan Kampung Akuarium itu.

"Karena alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah,” kata Benny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)