Pengacara Dadan, Willy Lesmana Putra. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 19:18
Jakarta: Kubu mantan Komisioner Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membantah dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp11,2 miliar yang disebut hasil suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dana itu diklaim hasil bisnis Dadan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Di mana secara gamblang para saksi-saksi kunci itu menyebutkan jika uang Rp11,2 miliar tersebut itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa pidana atau dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi yang diduga atau dilekatkan kepada Dadan Tri Yudianto,” kata Pengacara Dadan, Willy Lesmana Putra di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.
Willy menyebut kliennya memiliki banyak bisnis yang sudah dikembangkan sejak lama. Salah satu usahanya terafiliasi dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
“Di mana faktanya juga kita sudah dapat melihat dalam persidangan, uang Rp11,2 miliar tersebut adalah uang bisnis, atau kerja sama, atau uang investasi dari saudara Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto,” ujar WIlly.
Dia menyebut bisnis kliennya yang bisa menghasilkan keuntungan Rp11,2 miliar berupa klinik kesehatan dan penjualan skin care. Bisnis tersebut hingga kini masih berjalan.
“Di mana bisnis tersebut sampai dengan detik ini, hari ini, masih berjalan,” ucap Willy.
Baca juga:
Windy Idol Akui Naik Helikopter Keliling Bali Bareng Hasbi Hasan |