Windy Idol. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 19 December 2023 23:30
Jakarta: Penyanyi Windy Yunita Bastara Usman alias Windy Idol mengaku pernah naik helikopter keliling Bali bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pernyataan itu dicetuskan usai jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cuplikan video keduanya berliburan.
"Iya (naik helikopter bareng Hasbi)," kata Windy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Windy mengeklaim naik helikopter dengan Hasbi tidak pernah direncanakan. Menurut dia, ajakan itu kebetulan lantaran dirinya dan Hasbi Hasan sedang sama-sama di Bali.
"Waktu itu kan posting. Saya lupa abang saya atau saya yang posting, terus dijawab 'wah lagi di Bali juga ya' (tanya Hasbi). Terus, 'iya kanda lagi di Bali’," ucap Windy.
Nama Windy muncul dalam dakwaan penerimaan
gratifikasi Hasbi. Dia tercatat menikmati perjalanan wisata menggunakan helikopter keliling Bali bersama eks sekretaris MA itu pada 13 Januari 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan menikmati fasilitas senilai Rp630,8 juta. Bentuknya berupa uang, penginapan, dan fasilitas perjalanan.
Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dalam
dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.