Windy Idol Bakal Bersaksi dalam Persidangan Hasbi Hasan

Penyanyi Windy Idol di KPK. Medcom.id/Candra Yuri

Windy Idol Bakal Bersaksi dalam Persidangan Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2023 08:10

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hari ini, 19 Desember 2023. Sejumlah saksi bakal dihadirkan, salah satunya yakni penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

“Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.

Nama Windy muncul dalam dakwaan penerimaan gratifikasi Hasbi. Dia tercatat menikmati perjalanan wisata menggunakan helikopter keliling Bali bersama eks sekretaris MA itu pada 13 Januari 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan menikmati fasilitas senilai Rp630,8 juta. Bentuknya berupa uang, penginapan, dan fasilitas perjalanan.

Baca: 

KPK Buka Peluang Jerat Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Pencucian Uang


Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
 
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)