Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 6 December 2023 07:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan pasal pencucian uang. Perkembangan persidangan menentukan langkah hukum itu.
"Pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak hanya fokus dalam pemenjaraan badan dalam penanganan perkara. Pengembalian kerugian negara atas tindakan koruptif juga dinilai perlu.
"Jadi, kejar aliran uang, cari asetnya, sita dan ujungnya dirampas," ucap Ali.
Ali juga menegaskan pihaknya tidak akan menahan Hasbi jika ada bukti yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Sekretaris nonaktif MA itu langsung jadi tersangka lagi jika ada informasi baru.
"Basisnya adalah kecukupan alat bukti dulu," ujar Ali.
Hasbi didakwa menerima suap dan
gratifikasi terkait pengurusan perkara. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
Seluruh gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.