PDIP. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2024 13:16
Jakarta: PDI Perjuangan menyebut dua kadernya yang dipecat dan batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih karena kasus perselisihan suara. Keduanya adalah Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
"Jadi Mba Tia maupun Mas Rahmat itu ada masalah perkara sengketa internal ya. Perselisihan suara di daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watumbun, saat dihubungi, Kamis, 26 September 2024.
Menurut dia, tidak hanya Tia dan Rahmad yang bersengketa. Ratusan calon legislatif (caleg) juga mengajukan hal serupa ke mahkamah partai.
"Itu ada perkara masuk di mahkamah partai itu ratusan perkara. Tapi kan yang memenuhi syarat itulah yang memenuhi syarat itu cuma beberapa. Jadi itu terdiri dari, dari kabupaten, kota maupun provinsi," ucap Komarudin.
Dia mengatakan hasil Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran jumlah suara. Hal ini dilakukan supaya memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya yaitu Banten I.
Tia digugat oleh rekan satu daerah pemilihan (dapil) yaitu Bonnie Triyana. Bonnie bakal menggantikan Tia yang batal dilantik menjadi anggota DPR.
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," ujar Komarudin.
Sementara, Rahmad digantikan Didik Haryadi. Keduanya merupakan caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V, yakni meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta.
Komarudin menambahkan Mahkamah Partai memanggil Tia serta Rahmad untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, maka harus dikembalikan.
Tia maupun Rahmad disebut tidak bisa membuktikan dan mempertahankan nilai suara mereka. Sedangkan penggugat bisa membuktikan dengan formulir C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ.
"Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu," jelas Komarudin.
Terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara, Mahkamah Partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri dan berujung pemecatan.
"Semua mekanisme organisasi kita terapkan dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri. Maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan," kata Komarudin.