Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 30 September 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 30 September 2024 19:30
Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat ada sebanyak 117 laporan terkait dugaan pelanggaran pada proses pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah tersebut tersebar di 24 kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan.
"Kalau di provinsi laporan baru satu kalau di kabupaten kota tentu bervariasi, laporan sementara kurang lebih 117 laporan tersebar di 24 kabupaten dan kota," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 30 September 2024.
Ia mengatakan dari ratusan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah tersebut sudah ada yang dalam proses penelusuran.
"Sebagian di proses, sebagian sementara proses," jelasnya.
Terakhir yang menjadi adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengampanyekan salah satu pasangan calon itu tersebar di media sosial.
Dalam foto tersebut ASN itu mengangkat dua jarinya, seolah-olah mengampanyekan salah satu calon dalam pemilihan gubernur di Sulawesi Selatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, telah melakukan penelusuran terkait hal tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Jika tim Bawaslu mendapatkan informasi dan ASN itu terbukti melakukan kampanye pada salah satu Paslon di Sulsel. Maka ada dua pelanggaran yang bisa disangkakan yaitu pelanggaran pedoman etik aturan ASN dan pelanggaran pidana pemilu.