Suasana raker Komisi I DPR bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan RUU Kerja Sama Pertahanan. Foto: Medcom/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 25 September 2024 17:02
Jakarta: Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan untuk disahkan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna terdekat.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerja sama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui," kata Meutya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
Baca juga:
Berkelakar Depan Prabowo, Meutya Hafid Singgung Menteri |