Dinilai Cemarkan Nama Baik Cak Imin, Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Polres Sukoharjo

Eks Sekjen PKB Lukman Edy. Foto: MI/Susanto

Dinilai Cemarkan Nama Baik Cak Imin, Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Polres Sukoharjo

Triawati Prihatsari • 7 August 2024 19:50

Sukoharjo: Pengurus DPC PKB Kabupaten Sukoharjo melaporkan eks Sekjen DPP PKB Sukoharjo Lukman Edy ke Polres Sukoharjo, Rabu, 7 Agustus 2024. Lukman dilaporkan karena dinilai mencemarkan nama besar PKB dan nama baik Ketum PKB Muhaimin Islandar atau Cak Imin. 

"DPC PKB Kabupaten Sukoharjo melaporkan Lukman Edy sebagai langkah konstitusional atas tindakan yang dilakukannya, dimana yang bersangkutan telah melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Sukoharjo, Syarif Hidayatullah, di Sukoharjo, Rabu, 7 Agustus 2024. 
 

Baca: Lukman Edy Siap Hadapi Pelaporan PKB
 
Dia menegaskan laporan tersebut merupakan upaya mempertahankan harga diri dan eksistensi PKB di masyarakat. Ia menambahkan yang disampaikan Lukman Edy pada 31 Juli 2024 tidak sesuai dengan fakta yang ada di internal PKB. 

Pernyataan Lukmam dinilai merugikan bagi keluarga besar PKB. Dalam laporannya, DPC PKB mencantumkan pemberitaan di media yang memuat pernyataan terlapor sebagai alat bukti. 

"Kami mengadukan apa yang dilakukan Pak Lukman Edy. Kami anggap mencemari nama baik PKB, memberikan citra yang negatif kepada masyarakat terhadap PKB, dan kami menganggap hal itu adalah fitnah," ungkapnya.

Di sisi lain, dia menekankan pernyataan Lukman Edy termasuk melanggar UU ITE. Pasalnya Lukman melontarkannya secara terbuka di media.

"Apa yang disampaikan Pak Lukman Edy terkait dengan manajemen internal PKB bukan menjadi wilayah beliau untuk mengkritisi, karena kami yang di internal saja menganggap bahwa hal itu telah sesuai dengan AD ART partai," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)