Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 14 September 2024 06:30
Jakarta: Propam Polda Metro Jaya memberikan sanksi hukuman penempatan khusus atau patsus terhadap Aipda P. Sanksi patsus diberikan karena oknum polisi ini melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah di-patsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 13 September 2024.
Bambang mengatakan, Propam PMJ memberikan hukuman patsus terhadap Aipda P karena tindakan pungli yang dilakukannya termasuk kategori pelanggaran berat. "Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat," ujarnya.
Meski demikian, Bambang tak bisa memastikan nasib Aipda P apakah akan berujung pemecatan atau tidak. Hal ini tergantung putusan sidang kode etik. "Nanti akan diputuskan dalam persidangan, ya," tuturnya.
Baca juga: Viral Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro: Oknum Diproses Propam |