Pengacara Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 17:44
Jakarta: Pihak Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminta Iptu Rudiana diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini disampaikan usai Saka menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede.
"Berita acara pemeriksaan (BAP-nya) itu adalah BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana, maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal, Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan dengan tanpa hormat dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kami (Saka Tatal), karena sudah membuat peradilan yang sesat," kata kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Mulanya Yasin menyampaikan perihal pemeriksaan Saka. Menurutnya, Saka menyampaikan bahwa keterangan saksi Dede, Liga Akbar, dan Aep adalah palsu serta sangat merugikan Saka Tatal. Bahkan, kata Yasin, Dede dan Liga Akbar sudah mengakui bahwa keterangan mereka pada 2016 silam palsu.
Yasin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih tegas terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky. Kadiv Propam Polri dan Kabid Propam Polda Jawa Barat juga diminta lebih tegas terhadap Iptu Rudiana dan para penyidik di Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat yang memeriksa Saka Tatal dan tujuh terpidana.
"Mereka adalah orang-orang yang tidak perlu bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Maka dengan itu, kita meminta kepada seluruh penegak hukum untuk segera melepaskan tujuh terpidana karena beliau, Saka Tatal sudah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya," ungkap Yasin.
Baca juga: Saka Tatal Diminta Ceritakan Peristiwa Kematian Vina dan Eky pada 2016 |