Kubu Saka Tatal Minta Iptu Rudiana Dipecat

Pengacara Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kubu Saka Tatal Minta Iptu Rudiana Dipecat

Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 17:44

Jakarta: Pihak Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminta Iptu Rudiana diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini disampaikan usai Saka menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede.

"Berita acara pemeriksaan (BAP-nya) itu adalah BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana, maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal, Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan dengan tanpa hormat dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kami (Saka Tatal), karena sudah membuat peradilan yang sesat," kata kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Mulanya Yasin menyampaikan perihal pemeriksaan Saka. Menurutnya, Saka menyampaikan bahwa keterangan saksi Dede, Liga Akbar, dan Aep adalah palsu serta sangat merugikan Saka Tatal. Bahkan, kata Yasin, Dede dan Liga Akbar sudah mengakui bahwa keterangan mereka pada 2016 silam palsu.

Yasin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih tegas terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky. Kadiv Propam Polri dan Kabid Propam Polda Jawa Barat juga diminta lebih tegas terhadap Iptu Rudiana dan para penyidik di Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat yang memeriksa Saka Tatal dan tujuh terpidana.

"Mereka adalah orang-orang yang tidak perlu bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Maka dengan itu, kita meminta kepada seluruh penegak hukum untuk segera melepaskan tujuh terpidana karena beliau, Saka Tatal sudah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya," ungkap Yasin.
 

Baca juga: Saka Tatal Diminta Ceritakan Peristiwa Kematian Vina dan Eky pada 2016

Tak hanya Iptu Rudiana, Yasin juga meminta Kapolri memberhentikan para penyidik yang menangani kasus Vina dan Eky pada 2016. Dia memandang semua penyidik telah didoktrin oleh Iptu Rudiana.

"Para penyidik-penyidik tahun 2016 wajib untuk diberhentikan, karena ini sudah menyangkut tentang perikemanusiaan," ungkapnya.

Saka Tatal diperiksa empat jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saka dicecar 32 pertanyaan. Salah satunya, keberadaan saat peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.

Saka menyatakan tidak mengetahui peristiwa itu karena tidak berada di lokasi kejadian. Kemudian, Saka juga menyatakan kesaksian Aep dan Dede palsu. Bahkan, Saka menekankan tidak mengenal Aep dan Dede.

Pemeriksaan Saka ini bagian penyelidikan kasus dugaan pemberian kesaksian palsu Aep dan Dede oleh Bareskrim Polri. Adapun pelaporan ini dilayangkan oleh enam terpidana, kecuali Sudirman. Tujuannya agar tujuh terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan, mantan tersangka.

Ketujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Bareskrim Polri akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bila menemukan unsur pidana. Kemudian, menetapkan tersangka bila mengantongi minimal dua alat bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)