Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Saka Tatal Diminta Ceritakan Peristiwa Kematian Vina dan Eky pada 2016
Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 15:48
Jakarta: Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal tengah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede di Bareskrim Polri. Saka diminta menceritakan kembali peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 silam.
"Jadi gini, tadi ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Kita melihat, bahwa arahnya adalah ini kan terkait menyangkut masalah laporan Aep dan Dede. Nah lebih mengarah kepada Saka ditanyakan, peristiwa tanggal 27, Saka di mana dan Saka sedang apa aja, ceritakan," kata Kuasa hukum Saka, Krisna Murti di Bareskrim Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Krisna mengatakan nantinya kesaksian Saka akan disandingkan dengan kesaksian Aep dan Dede yang diduga berbohong. Akibat kesaksian Aep dan Dede, tujuh terpidana menjalani hukuman penjara seumur hidup dan Saka divonis 8 tahun penjara.
Krisna mengatakan saat ini pemeriksaan Saka Tatal masih berlangsung. Sehingga, pihaknya belum dapat memberikan informasi lain terkait pemeriksaan tersebut.
| Baca juga: Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper |
"Nah itu baru sampai tingkat itu, jadi pengen disesuaikan dengan keterangan Dede dan Aep," ungkapnya.
Sebagai informasi, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu. Dede mengakui telah berbohong, sedangkan Aep belum mengakui.
Adapun pelaporan ini dilayangkan oleh enam terpidana, kecuali Sudirman. Tujuannya agar tujuh terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan, mantan tersangka.
Ketujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.