Wanti-wanti Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi/Medcom.id/Siti

Wanti-wanti Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi

Siti Yona Hukmana • 21 August 2024 09:33

Jakarta: Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri, mewanti-wanti penyelewengan distribusi pupuk subsidi. Hal ini disampaikan saat membina distributor pupuk subsidi se-Indonesia, bersama Kementerian Perdagangan di Surabaya, Jawa Timur. 

"Polri berkomitmen untuk mengawal distribusi pupuk subsidi mulai dari produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan petani agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak menerima," kata Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi. Agar tetap mematuhi aturan.

"Baik peraturan dari Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan," ujar dia.
 

Baca: Cegah Korupsi, Polri Pantau Proyek Irigasi di Sumut

Sementara itu, Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri lainnya, Hotman Tambunan mengatakan kegiatan pembinaan ini merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor.

"Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian," ungkapnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan 4/2023 itu, PIHC diwajibkan menjaga stok secara nasional. Aturan itu disebut akan sia-sia bila petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi karena distributor dan kios tidak menyediakan stok.

Di samping itu, Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri mengapresiasi PIHC yang telah menyediakan aplikasi untuk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor. Dinas perdagangan dan Dinas Pertanian diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

"Untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor," ujar Hotman yang juga mantan pegawai KPK itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)