KPK Tak Bisa Berkutik Melihat Koruptor Dikasih Remisi

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Tak Bisa Berkutik Melihat Koruptor Dikasih Remisi

Candra Yuri Nuralam • 19 April 2024 22:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan apapun melihat banyaknya narapidana kasus rasuah mendapatkan remisi. Sebab, pemotongan hukuman itu bukan kewenangannya.

“Mengenai remisi, remisi ini ada di kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, ketika KPK melakukan penyelidikan, penydikan, penuntutan, persidangan, akhirnya kan di pembinaan. Pembinaan itu kan Lembaga Pemasyarakatan (bukan kewenangan KPK lagi),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sleatan, Jumat, 19 April 2024.
 

Baca: Remisi Koruptor Dinilai Bikin Publik Makin Tak Percaya Pemerintah

KPK sejatinya tidak setuju koruptor diberikan remisi. Namun, Lembaga Antirasuah sudah tidak berwenang mengurusi pihak berperkara usai eksekusi badan dilakukan.

“Dari awal KPK juga sudah mengkritisi terkait dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru karena korupsi sekarang sudah disamakan seolah menjadi kejahatan yang dilakukannya itu ya (sama dengan kasus lain jadi bisa dapat remisi),” ujar Ali.

Sebanyak 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung mendapatkan remisi idulfitri. Salah satu orang yang mendapatkan hadiah itu yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang masa pemenjaraannya dikurangi sebulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)