Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 19 April 2024 22:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan apapun melihat banyaknya narapidana kasus rasuah mendapatkan remisi. Sebab, pemotongan hukuman itu bukan kewenangannya.
“Mengenai remisi, remisi ini ada di kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, ketika KPK melakukan penyelidikan, penydikan, penuntutan, persidangan, akhirnya kan di pembinaan. Pembinaan itu kan Lembaga Pemasyarakatan (bukan kewenangan KPK lagi),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sleatan, Jumat, 19 April 2024.
Baca: Remisi Koruptor Dinilai Bikin Publik Makin Tak Percaya Pemerintah |