Pelaku Hendra Irawan (HI) dan Hasyim Asmarantaka (HA) ditangkap jajaran Polres Pesawaran. (Istimewa)
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Berita di Lampung
Imam Setiawan • 2 February 2026 20:52
Bandar Lampung: Seorang wartawan berinisial Hendra Irawan (HI) bersama seorang satpam bernama Hasyim Asmarantaka (HA) ditangkap Tim Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran. Keduanya diduga melakukan pemerasan dan pengancaman dengan memanfaatkan pemberitaan media online lokal.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya permintaan uang usai HI menulis pemberitaan terkait pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja sebagai satpam di rumah sakit yang diberitakan tersebut,” ujar Alvie saat dikonfirmasi Metro TV, Senin, 2 Februari 2026.
Baca Juga :
Awalnya, HI mematok nominal Rp10 juta. Namun korban mengaku hanya mampu menyediakan Rp3 juta. Permintaan itu ditolak dan HI mengancam akan mempublikasikan pemberitaan dengan skala lebih besar. Setelah melalui proses negosiasi, HI menurunkan permintaan menjadi Rp5 juta, dan korban menyerahkan Rp2,5 juta sebagai pembayaran awal.
“HI masih menagih sisa uang dan mengancam jika tidak dipenuhi maka pemberitaan akan dilanjutkan,” jelas Alvie.
Keesokan harinya, HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat kepada korban. Merasa terus ditekan dan terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Pada Kamis, 29 Januari 2026, korban meminta HI datang untuk mengambil sisa uang. Namun HI tidak hadir dan justru mengutus HA untuk mengambil uang tersebut. Tak lama setelah transaksi berlangsung, Tim TEKAB 308 Presisi langsung mengamankan HA beserta barang bukti uang Rp2,5 juta yang disimpan dalam amplop putih.
Polisi kemudian menangkap HI di rumahnya di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Hasil pemeriksaan sementara, HI berperan sebagai otak, negosiator, dan pelaku utama pemerasan. HA membantu pelaksanaan pemerasan. Keduanya juga menyebut IZ turut menikmati hasil kejahatan tersebut,” tambah Alvie.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal pemerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 482 dan atau Pasal 483. Penambahan pasal masih terbuka seiring proses penyidikan yang masih berjalan.