Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Gali Proses Pengisian Formasi Jabatan Desa

Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW). Foto: Dok. Antara.

Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Gali Proses Pengisian Formasi Jabatan Desa

Candra Yuri Nuralam • 2 February 2026 18:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik, hari ini, 2 Februari 2026.

“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Februari 2026.
 


Tiga saksi yang diperiksa penyidik yaitu, Perangkat Desa Sukorukun Rukin, Kepala Desa Bumiayu Karyadi, dan Camat Gabus Suranta. Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ucap Budi.

Menurut Budi, tiga saksi itu juga diminta menjelaskan proses pengisian formasi kepala desa. Informasi detil bakal dibuka dalam persidangan.

“Selain itu, saksi juga dimintai keterangan berkenan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa,” ujar Budi.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)