Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
JAM-Datun Kejagung jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Hari Ini
Candra Yuri Nuralam • 4 February 2026 08:11
Jakarta: Persidangan ekstradisi buronan sekaligus tersangka kasus dugaan rasuah pada pengadaan KTP-el Paulus Tannos digelar lagi, hari ini, 4 Februari 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Narendra Jatna menjadi saksi ahli.
“Sebagai ahli yang nanti menerangkan ya, proses perbekalan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.
Sidang Tannos digelar di Singapura dari hari ini, sampai besok, 5 Februari 2026. Menurut Budi, Narenda dipilih menjadi ahli atas kebutuhan proses ekstradisi dari KPK.
Di sisi lain, Tannos sedang mengajukan praperadilan di Indonesia. Tersangka kasus dugaan rasuah pada pengadaan KTP-el itu menggugat keabsahan penetapan tersangka.
Praperadilan Tannos ditolak pengadilan sebelumnya. Majelis Tunggal PN Jaksel memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.

Buronan korupsi Paulus Tannos. Foto: Antara.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida.