Penipuan Wedding Organizer, 5 Orang Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Metro TV/Siti Yona

Penipuan Wedding Organizer, 5 Orang Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 8 December 2025 21:27

Jakarta: Polisi menangkap lima orang diduga pelaku penipuan wedding organizer. Korbannya diduga lebih dari satu orang dengan kerugian hingga Rp80 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kelima terduga pelaku ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. Salah seorang terduga pelaku berinisial APD.

"Masih pendalaman proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakut dan ini terus secara maraton kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka, dan ada upaya untuk dilakukan penahanan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Budi menegaskan Polda Metro Jaya tidak pernah melepaskan terduga pelaku beberapa waktu lalu. Dia akan menyampaikan secara detail saat kelima terduga pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan.

Budi mengatakan jumlah korban penipuan wedding organizer ini cukup banyak. Ada korban di Jakarta Timur yang laporannya diterima Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu, 7 Desember 2025. Kemudian, pelaporan dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara.

Budi menyebut penanganan kasus ini melihat tempat kejadian perkara. Bila terjadi di Jakarta Utara akan ditangani Polres Metro Jakarta Utara, bila terjadi di wilayah lain kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 

Baca Juga: 

Belajar dari Kasus Ayu Puspita, Cek Tips agar Tak Tertipu Wedding Organizer


Budi menjelaskan penipuan wedding organizer yang terjadi berawal dari korban menyewa jasa wedding organizer untuk pernikahan pada 6 Desember 2025. Namun, tidak sesuai spesifikasi, seperti tenda, katering, maupun booth yang ada.

Pada saat dikonfirmasi pun tidak ada respons. Sehingga, korban melapor kasus ini pada 7 Desember 2025.

Terduga pelaku diduga telah melakukan penipuan kepada beberapa korban. Kerugian pun bervariasi dari Rp40, Rp60 hingga Rp80 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)