Demi Melunasi Utang Kampanye, Bupati Lampung Tengah Ardito Rela Terima Suap Rp5,75 Miliar

Barang bukti suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Foto: Tangkapan layar.

Demi Melunasi Utang Kampanye, Bupati Lampung Tengah Ardito Rela Terima Suap Rp5,75 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 17:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka kasus suap proyek dan penerimaan gratifikasi. Ardito diduga mematok fee untuk sejumlah proyek di wilayahnya.

“Mematok fee sebesar 15 persen sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.

Mungki menjelaskan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memiliki APBD Rp3,19 triliun pada 2025. Uang itu harusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas di daerah.
 


Ardito sudah merencanakan rasuah, pascadilantik sebagai kepala daerah. Ardito bahkan sudah memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di SKPD Lampung Tengah dengan sistem e-katalog.

Ardito mau semua perusahaan yang memenangkan proyek merupakan donaturnya saat kampanye. Sebagian perusahaan milik keluarga Ardito juga dititipkan agar menjadi pemenang proyek.

“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan AW (Ardito Wijaya), saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah,” ucap Mungki.

Permintaan itu disanggupi dengan kongkalikong dengan sejumlah pihak. Ardito diduga menerima suap dalam kurun waktu Februari 2025 sampai November 2025.

“AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa,” ucap Mungki.

Uang itu diterima melalui tangan kanan dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetya. Dalam kasus ini, sejumlah proyek dilabeli kerabat bupati untuk dimenangkan.

Barang bukti suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Foto: Tangkapan layar.

Proyek yang dipatok fee demi suap, yakni pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan. Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp500 juta dari pihak swasta.

“Sehingga, total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” ucap Mungki.

Sebanyak Rp500 juta dipakai untuk operasional Ardito sebagai bupati. Uang sisanya dipakai untuk pelunasan utang bank.

“Yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ucap Mungki.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)