Bupati Lampung Tengah Adrito Wijaya. Foto: Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 16:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah. Sejumlah uang dan logam mulia disita penyidik sebagai barang bukti.
“Uang tunai sebesar Rp193 juta,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Mungki menjelaskan Rp135 juta didapat dari rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Sementara itu, Rp58 juta disita dari rumah adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.
Selain uang,
KPK menyita emas 850 gram dari rumah Ranu. Barang-barang yang disita diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Adrito Wijaya. Foto: Metro TV/Candra
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.