Tilang elektronik. Foto: MI/Pius Erlangga
Jakarta: Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jakarta terus menunjukkan perkembangan pesat di bawah kepemimpinan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. Sejak awal 2025, tilang manual resmi digantikan sepenuhnya oleh E-TLE sebagai langkah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penegakan hukum lalu lintas.
Kantor Staf Presiden (KSP) dari Kedeputian 1, yakni Tenaga Ahli Utama Bhinneka Putra Linanta, Tenaga Ahli Madya Bambang Dirgantoro, dan Tenaga Ahl Muda Amalul Arifin Slamet turut memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Ditlantas Polda Metro Jaya, karena telah mampu menerapkan E-TLE secara masif dan terukur.
"KSP menilai program ini sebagai contoh nyata reformasi pelayanan publik di sektor lalu lintas yang berdampak langsung pada budaya tertib berlalu lintas di Jakarta," kata Bhinneka, melalui keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mendukung penuh program digitalisasi penegakan hukum ini. Pemprov siap bersinergi dalam penambahan titik kamera, integrasi sistem, serta perluasan cakupan ETLE di wilayah yang dinilai rawan pelanggaran maupun kecelakaan.
Dukungan ini menjadi dorongan penting bagi Polda Metro Jaya dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis teknologi. Diketahui, hingga Januari 2025, Jakarta telah memiliki 127 titik kamera E-TLE statis yang aktif di berbagai ruas strategis seperti Sudirman–Thamrin, Grogol–Pancoran, dan sejumlah area lainnya.
Jumlah ini terus diperluas, dengan lebih dari 100 titik kamera tambahan dalam pemutakhiran berkala. Selain itu, pada tahun 2025 Polda Metro Jaya menambah 41 unit E-TLE mobile yang dipasang pada kendaraan patroli untuk menyasar wilayah yang belum tercakup kamera statis.
Tilang elektronik. Foto: MI/Pius Erlangga
Selama periode Januari–September 2025, tercatat 8,3 juta pengendara terkena tilang elektronik. Pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, ribuan pelanggaran terekam hanya dalam hitungan hari, menandakan efektivitas sistem dalam deteksi pelanggaran secara real time. Kamera E-TLE kini mampu merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar batas kecepatan, hingga melewati garis stop.
Korlantas Polri menargetkan pemasangan hingga 1.000 kamera E-TLE yang terintegrasi di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2026 sebagai upaya otomatisasi penegakan hukum dan meningkatkan keselamatan jalan secara menyeluruh.