Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Ketahuan KPK Terima Rp450 Juta lewat Rekening Istri

Petugas KPK memamerkan barang bukti. Foto: Tangkapan layar.

Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Ketahuan KPK Terima Rp450 Juta lewat Rekening Istri

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 06:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), tidak hanya menerima uang pemerasan dalam penegakan hukum di wilayahnya. KPK mendeteksi penerimaan lain, mencapai Rp450 juta.

"APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, sebanyak Rp45 juta diterima Albertinus dari Kadis PU dan Sekwan DPRD pada Agustus sampai November 2025. Albertinus juga menerima uang menggunakan rekening istrinya.

"Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta," ujar Asep.
 


Dalam kasus ini, Albertinus menggunakan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi. Dana dikeluarkan tanpa adanya surat resmi seperti perintah perjalanan dinas.

"APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta," ucap Asep.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)