Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Diburu KPK

Penyidik KPK. Foto: MI/Panca Syurkani

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Diburu KPK

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 05:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penegakan hukum. Penyidik kini mencari Tri.

"Karena yang satunya masih dalam pencarian," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua lainnya yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto.
 


Dua tersangka itu sudah ditahan sampai 20 Januari 2025. KPK meminta Tri menyerahkan diri untuk mempercepat proses hukum.

"Tentunya kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," ucap Asep.

Kajari HSU Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. Foto: Tangkapan layar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)