PWNU DKI Dorong Majelis Tahkim, Jalan Damai Konflik PBNU

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta H. Sirra Prayuna. Dok. Istimewa

PWNU DKI Dorong Majelis Tahkim, Jalan Damai Konflik PBNU

Achmad Zulfikar Fazli • 24 December 2025 22:36

Jakarta: Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus menjadi sorotan. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mendorong penyelesaian sengketa dua kubu di PBNU melalui Majelis Tahkim sebagai jalan damai dan bermartabat demi menjaga soliditas jam’iyah NU.

“Majelis Tahkim  bisa menjadi forum tabayyun. Ini penting agar semua persoalan dibuka secara terang, diklarifikasi, dan diselesaikan dengan kepala dingin,” kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta H. Sirra Prayuna, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut dia, pelaksanaan Majelis Tahkim tidak seharusnya bersifat tertutup dan eksklusif. Dia mendorong forum persidangan dibuka untuk disaksikan pengurus wilayah (PWNU) dan pengurus cabang (PCNU), sehingga persidangan dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipahami oleh struktur NU di daerah.

“Kalau perlu dibuat terbuka untuk PWNU dan PCNU. Supaya warga NU tahu bahwa konflik ini diselesaikan secara islah, bukan saling menegasikan,” ujar dia.

Sirra menegaskan pentingnya independensi Majelis Hakim Tahkim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Dia meminta para hakim tahkim ad hoc atau benar-benar bebas dari kepentingan dan afiliasi dengan pihak-pihak yang sedang bersengketa.

“Majelis Hakim harus terlepas dari kepentingan para pihak terkait. Hanya dengan begitu hasilnya bisa bermartabat, kredibel, dan dapat diterima semua pihak,” tegas dia.
 

Baca Juga: 

Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Gus Yahya Hingga Absen Musyawarah Kubro


Sirra menilai pembentukan Majelis Tahkim yang bersifat ad hoc sangat mendesak. Dia mengingatkan konflik internal PBNU jangan berlarut-larut, karena dapat berdampak pada soliditas jam’iyah dan kepercayaan jemaah NU.

“Pelaksanaannya sangat urgen dan sebaiknya dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ucap Sirra.

Sirra menambahkan Majelis Tahkim ad hoc sejatinya merupakan titik temu islah antara dua kubu yang tengah berselisih, yakni kubu Rais Aam KH Miftachul Akhyar?? dan kubu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Kedua belah pihak sama-sama menyatakan keinginan agar sengketa diselesaikan melalui mekanisme Majelis Tahkim.

“Ini titik temu. Keduanya sama-sama ingin penyelesaian lewat Majelis Tahkim. Maka jalur inilah yang paling maslahat bagi NU,” ujar Sirra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)