Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 2 December 2025 14:18
Jakarta: Polda Metro Jaya telah memeriksa siswa pelaku ledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025.
"Kondisinya sudah membaik dan sudah dapat untuk dimintai keterangan kemarin Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Desember 2025.
Budi mengatakan pemeriksaan didampingi pihak keluarga, balai pemasyarakatan (Bapas) hingga Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Polisi mendalami terkait peristiwa ledakan, termasuk soal motif pelaku melakukan aksinya.
"Iya pastinya (mendalami kasus, termasuk motif)," ujar Budi.
Saat ini, siswa berinisial F yang telah berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) berada di rumah aman. Sebelumnya, dia sempat dirawat di RS
Polri Kramat Jati, Jakarta Timur
Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.
Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan. Pelaku membeli bahan baik melalui
e-commerce.
.jpeg)
Lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara telah dipasangi garis polisi. Foto: Metro TV/Yurike.
Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Siswa F melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme.
Siswa F diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Ia melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.