Bakal Diinterogasi, Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipindahkan ke Rumah Aman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Bakal Diinterogasi, Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipindahkan ke Rumah Aman

Siti Yona Hukmana • 1 December 2025 17:46

Jakarta: Pelaku ledakan bom rakitan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara telah dipindahkan ke rumah aman dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Artinya, siswa berinsial F yang meledakkan bom hingga menimbulkan puluhan orang luka itu telah pulih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, siswa yang telah berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu akan mendapatkan pendampingan psikologis di rumah aman. Sebab, secara medis kondisinya sudah pulih.
 


"Tetapi secara psikis dokter yang merawat harus berkoordinasi dengan penyidik termasuk kami juga akan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Desember 2025.

Budi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya segera menginterogasi F. Namun, saat ini masih memantau kondisinya untuk benar-benar pulih.

"Diagendakan di dalam minggu ini semoga ABH benar-benar sudah pulih secara medis dan psikis, sehingga bisa dilaksanakan permintaan keterangan dari ABH," ungkap mantan Kapolresta Malang Kota itu.

Di samping itu, ada dua siswa lainnya yang menjadi korban luka masih dirawat inap di rumah sakit. Namun, kondisinya disebut sudah mulai pulih. 

Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Siswa F melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme.

Siswa F diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Ia melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)