DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara. Dok. Tangkapan Layar

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Achmad Zulfikar Fazli • 30 August 2026 14:32

Jakarta: Upaya DPR mengawal penyelesaian hak-hak karyawan PT Pos Indonesia membuahkan hasil. Pembayaran tagihan piutang dari Kementerian Sosial senilai Rp158 miliar yang telah diterima PT Pos Indonesia pada Sabtu, 29 Agustus 2026, memberi kepastian atas hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.

"Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi, dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dia berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade yang mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara. Dia mengapresiasi peran DPR dalam memperjuangkan hak pekerja PT Pos Indonesia.

"Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya," ujar Iwan.

Iwan juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi VI DPR, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Danantara yang membantu proses penyelesaian.

Berawal dari Aspirasi Pekerja


Persoalan ini bermula saat DPR menerima aspirasi perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja dalam dialog di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu., 26 Agustus 2026. Pekerja menyampaikan kekhawatiran atas kepastian hak karyawan dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan.

DPR menilai persoalan ini mendesak karena menyangkut sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan. Komisi VI DPR mendorong percepatan pencairan Rp158 miliar tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial berdasarkan hasil audit.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi Serikat Buruh PT Pos Indonesia. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dana tersebut adalah pembayaran utang, bukan dana talangan, sehingga pencairannya semestinya tidak berlarut-larut. DPR mengawal koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait hingga pembayaran terealisasi.

Pengawasan Berlanjut

DPR melalui Komisi VI terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyehatan PT Pos Indonesia, penyelesaian kewajiban yang tertunda, serta perlindungan hak pekerja.

"Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari," ujar Dasco.

(Achmad Zulfikar Fazli)