Fakta Baru Sidang Chromebook: Bisa Dipakai Meski Koneksi Internet Terbatas

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok. Istimewa

Fakta Baru Sidang Chromebook: Bisa Dipakai Meski Koneksi Internet Terbatas

Achmad Zulfikar Fazli • 23 April 2026 21:39

Jakarta: Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa, 21 April 2026. Terdakwa Nadiem Makarim menghadirkan ahli pendidikan serta sejumlah tenaga pendidik dari berbagai dari daerah untuk mematahkan narasi dakwaan terkait inefisiensi dan kerugian negara.

Nadiem menekankan kesaksian para guru adalah bukti nyata digitalisasi pendidikan telah menyentuh akar rumput, sekaligus membantah tudingan kebijakan tersebut merugikan negara.

“Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua, semuanya terbang ke sini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing,” ujar Nadiem, dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 23 April 2026.

Kesaksian guru-guru di persidangan memberikan bukti laptop Chromebook sangat bermanfaat bagi proses belajar dan mengajar. Laptop tersebut juga bisa digunakan secara offline.

“Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktek Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook karena kami punya yang sudah touchscreen jadi itu lebih memudahkan anak-anak untuk memahami pembelajaran,” ujar Guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Denny Adelyta Tofani Novitasari, saat bersaksi di persidangan, Selasa, 21 April 2026.

Sementara itu, Kepala Sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Arby William Mamangsa, menjelaskan Chromebook masih berfungsi dengan baik bahkan setelah digunakan sekitar lima tahun. Perangkat ini dapat langsung menyala tanpa perlu menekan tombol power (mendemonstrasikan perangkat), serta tidak selalu membutuhkan koneksi internet karena tetap bisa digunakan secara o?ine untuk mengakses Google Docs, Sheets, Slides, hingga Google Drive.

“Seluruh kebutuhan pembelajaran sudah terintegrasi dalam sistem, termasuk data guru dan siswa yang otomatis tersinkronisasi ke akun masing-masing, sehingga memudahkan akses, termasuk untuk input atau upload nilai,” ujar Arby.

Mantan Guru di Kecamatan Belimbing, yang kini menjabat sebagai Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Malawi, Kalimantan Barat, Muhamad Firman, mengaku bisa menjalankan laptop berbasis Chromebook di daerah 3T dengan koneksi internet terbatas.

“Saya mencoba memanfaatkan Chromebook ini di daerah 3T yang memang waktu itu kondisinya ada sinyal tapi sangat terbatas. Listriknya menggunakan tenaga surya. Jadi waktu itu saya menggunakan Chromebook ini untuk mengajar Matematika terutama di Google Slide untuk presentasi dan Google Spreadsheet untuk membuat grafik-grafik tabel pada pelajaran Matematika. Saya menggunakan itu secara o?ine,” ujar dia.

Baca Juga: 

Jaksa Keberatan Kapasitas Ahli Pendidikan di Sidang Kasus Chromebook



Ilustrasi pengadilan. Medcom

Efisiensi Anggaran

Ahli pendidikan, Ina Liem, memberikan perspektif mengenai efisiensi anggaran melalui ekosistem digital. Menurut dia, platform digital seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah menghasilkan penghematan anggaran pelatihan guru yang luar biasa.

"Guru-guru bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus membayar biaya transportasi dan penginapan yang selama ini sering terjadi," jelas Ina.

Ina juga membantah isu rendahnya IQ nasional yang sering dikaitkan dengan kegagalan sistem pendidikan. Dia menjelaskan data IQ 78 yang viral berasal dari survei pada 2018, sebelum masa jabatan Nadiem.

"Penyebab IQ rendah itu multifaktor, termasuk gizi dan polusi, bukan semata-mata ranah Kemendikbud," terang dia.

Fakta Persidangan Merontokkan Dakwaan

Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyebut perkara pengadaan Chromebook sebagai kasus gaib. Fakta persidangan justru telah merontokkan banyak narasi dakwaan.

"Kenapa saya katakan kasus gaib? Karena ada ceritanya, tapi tidak ada faktanya. Itu kasus gaibnya. Jadi banyak sekali cerita-cerita yang dibangun, narasi-narasi yang diciptakan, tetapi ketika sampai di persidangan, mentah semua, nggak ada fakta-fakta itu," tegas Ari.

Menurut Ari, guru-guru dari seluruh daerah perlu dihadirkan untuk mematahkan narasi yang sudah terlanjur berkembang, bahwa Chromebook itu tidak berguna, tidak terpakai, tidak bermanfaat.

“Mereka yang merasakan langsung, mereka yang menggunakan langsung, mereka yang memakai langsung. Jadi bukan katanya, supaya kasus ini tidak menjadi kasus gaib,” terang Ari.

Terkait masalah dugaan aliran dana Rp809 miliar yang dikaitkan dengan terdakwa Nadiem, Arii menegaskan hal tersebut murni proses bisnis tanpa ada timbal balik. “Kemarin jelas-jelas dinyatakan nggak ada hubungan sama sekali. Itu dua hal yang berbeda,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)