BI-Pemerintah Susun Timeline Penempatan dan Penarikan Dana di Bank BUMN

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Foto: Tangkapan layar siaran YouTube Metro TV.

BI-Pemerintah Susun Timeline Penempatan dan Penarikan Dana di Bank BUMN

Husen Miftahudin • 3 September 2026 13:51

Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan BI dan pemerintah telah membahas waktu penempatan hingga penarikan dana pemerintah di bank-bank BUMN.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara kebijakan pemerintah dan bank sentral dalam menjaga likuiditas di sistem keuangan.

"Kemudian kapan akan ditariknya itu juga kita sudah bicara, dan sekarang sudah ada timeline-nya juga. Jadi kembali lagi, ini kan masalah sinergi ya, karena likuiditas ini menjadi PR bukan hanya BI, tapi juga pemerintah," ujar Destry usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Destry, komunikasi antara pemerintah dan BI menjadi salah satu hal penting dalam pengelolaan likuiditas. Terlebih, kebijakan pemerintah terkait penempatan maupun penarikan dana dapat berpengaruh terhadap kondisi likuiditas perbankan. "Kuncinya kan komunikasi yang baik, itu saja," ujar dia.
 

(Gedung Bank Indonesia. Foto: dok MI/Ramdani)
 

BI siapkan likuiditas hingga Rp930 triliun


Di sisi lain, BI juga menyediakan likuiditas melalui sejumlah instrumen moneter, termasuk repurchase agreement (repo) dan foreign exchange swap (FX swap).

"Yang penting Bank Indonesia pun juga menyiapkan likuiditas dalam bentuk repo, tadi saya enggak sempat tampilkan. Tapi kalau kita lihat repo termasuk FX Swap, jadi dana asing masuk kemudian dia dirupiahkan, itu sudah mencapai sekitar Rp920 triliun sampai Rp930 triliun, artinya itu kan likuiditas yang kembali ke sistem," jelas dia.

Pengelolaan likuiditas menjadi salah satu perhatian BI di tengah upaya menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Bank sentral sebelumnya juga telah membuka kembali lelang repo dengan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan untuk menjaga kecukupan likuiditas pasar uang dan perbankan. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Husen Miftahudin)