Otoritas Saudi Amankan 19 WNI Terkait Pelanggaran Hukum Haji

Ilustrasi jemaah haji. Dok. Istimewa

Otoritas Saudi Amankan 19 WNI Terkait Pelanggaran Hukum Haji

Ficky Ramadhan • 15 May 2026 12:25

Jakarta: 19 warga negara Indonesia (WNI) tengah diamanan pihak apparat keamanan Arab Saudi. Mereka diduga terlibat sejumlah pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
 


Menurutnya, para WNI ini terlibat dalam berbagai pelanggaran. Diantaranya yaitu, promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan merekam atau memotret perempuan warga Saudi tanpa izin.

Dari 19 WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya berasal dari kasus berbeda, yakni dugaan pengambilan video perempuan Saudi di Masjid Nabawi serta kasus penjualan dam.

Yusron menjelaskan, WNI yang terlibat kasus pengambilan video tanpa izin untuk sementara masih diperbolehkan menjalankan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," ujarnya.

Ia menambahkan, kelanjutan proses hukum terhadap WNI tersebut akan sangat ditentukan oleh ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, kata dia, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.


Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia. ANTARA

Sementara itu, dalam empat kasus penjualan dam yang tengah ditangani aparat setempat, satu orang telah dibebaskan bersyarat lantaran bukti yang dimiliki belum cukup kuat.

Yusron meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa ke-19 WNI tersebut saat ini masih berstatus tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)