barang bukti yang digunakan para pelaku pembunuhan sadis di Desa Benangin, di Mapolres setempat, Muara Teweh, Jumat (1/5/2026). (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Barito Utara, Polisi: Konflik Lahan
Lukman Diah Sari • 1 May 2026 23:09
Muara Teweh: Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkap kronologi dan motif kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di wilayah perbatasan Provinsi Kalteng dan Kalimantan Timur. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Motif utama dari kejadian ini adalah perselisihan lahan yang sudah berlangsung lama dan tidak kunjung selesai, meskipun telah beberapa kali dimediasi di tingkat desa maupun kepolisian,” jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan di Muara Teweh, Jumat, 1 Mei 2026, melansir Antara.

Ilustrasi pembunuhan. (Metrotvnew.com)
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Hauling HPH PT Timber Dana Kilometer 95. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni VS, 46; LK, 60; SH, 37; dan SP alias MN, 45; yang masih memiliki hubungan keluarga.
Dia menjelaskan peristiwa pembunuhan ini menewaskan lima orang, yaitu CU, 51; NA, 41; Normilah alias Ono, 58; TW, 19; serta MD, 3. Selain itu, satu korban lainnya, AL, 40, mengalami luka berat.
“Motif utama dari kejadian ini adalah perselisihan lahan yang sudah berlangsung lama dan tidak kunjung selesai meskipun telah beberapa kali dimediasi di tingkat desa maupun kepolisian,” ungkap Ricky.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu bilah senjata tajam jenis mandau dengan ukiran khas Dayak. Selain itu, di lokasi kejadian juga ditemukan barang bukti berupa kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, serta sisa abu arang yang mengindikasikan adanya pembakaran di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
“Permasalahan ini sebenarnya merupakan konflik lama antar keluarga yang dipicu persoalan lahan dan pemanfaatan hasil hutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tegas dia.