Dua Eks Direktur Kemendikbudristek Hadapi Sidang Vonis Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026

Dua Eks Direktur Kemendikbudristek Hadapi Sidang Vonis Chromebook

Siti Yona Hukmana • 30 April 2026 12:28

Jakarta: Sebanyak dua mantan direktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadapi sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 30 April 2026.

Keduanya, yakni Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

"Sidang terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra dilansir Antara, Kamis, 30 April 2026.

Sidang yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah itu rencananya berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmadja 3.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dsn Mulyatsyah, dituntut masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari. Khusus Mulyatsyah, dituntut pula agar dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Para terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem, Ibam, dan Jurist meliputi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Kemudian, Nadiem, melalui Ibam, Mulyatsyah, Sri, dan Jurist, membuat peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM.

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan). Para terdakwa, bersama-sama dengan Nadiem, Ibam, dan Jurist, juga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook, yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM sebagai acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.

Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan Jurist, diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang menjalani sidang vonis hari ini terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)