Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK Periksa PPK Dinas PRKPCK Lamongan
M Sholahadhin Azhar • 29 April 2026 18:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan. KPK juga memeriksa direksi pada PT Agung Pradana Putra sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS selaku PPK pada Dinas PRKPCK Lamongan, dan AA selaku Direktur PT Agung Pradana Putra,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Rabu, 29 April 2026.
Budi mengatakan keduanya diperiksa KPK sebagai saksi. Yakni, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Baca Juga :
KPK Periksa Mantan Sopir Lukas Enembe
Berdasarkan catatan KPK, saksi MS tiba pada pukul 10.09 WIB, sementara saksi AA pada pukul 10.44 WIB.
.jpg)
Jubir KPK Budi Prasetya. Foto: Metro TV/Candra
Pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.