KPK Periksa Mantan Sopir Lukas Enembe

Mantan sopir Lukas Enembe. Foto: Antara

KPK Periksa Mantan Sopir Lukas Enembe

M Sholahadhin Azhar • 29 April 2026 18:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan sopir dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Mantan sopir itu berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SMT selaku mantan sopir Lukas Enembe,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Rabu, 29 April 2026.

Berdasarkan catatan KPK, saksi SMT memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada pukul 08.59 WIB. Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkap kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
 


Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.


Mantan sopir Lukas Enembe. Foto: Antara

KPK juga menetapkan tersangka dalam perkara itu, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi serta mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)