Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara
KPK Periksa Suami Fadia Arafiq sebagai Saksi
M Sholahadhin Azhar • 29 April 2026 14:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (AA). Ashraff berstatus sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Rabu, 29 April 2026.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Komisaris PT Rokan Citra Money Changer YLD. Petinggi tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
Berdasarkan catatan KPK, Ashraff Abu telah tiba pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan, saksi YLD pada pukul 08.58 WIB.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.