Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK Buka Peluang Usut Wajib Pajak Lain di Kasus Dugaan Suap KPP Banjarmasin
M Sholahadhin Azhar • 29 April 2026 14:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut wajib pajak lain, di dugaan suap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat ini, KPK baru mengulik persoalan itu di PT Buana Karya.
“Terbuka peluang untuk kemudian melakukan penelusuran-penelusuran lain,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 29 April 2026.
Budi menjelaskan KPK membuka peluang tersebut, bila dalam penyidikan menemukan praktik pengondisian restitusi pajak. Yakni, terhadap wajib pajak selain PT Buana Karya Bhakti.
“Tentu ini akan menjadi materi yang penyidik dalami,” kata Budi.
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka.

Jubir KPK Budi Prasetyo/Antara
KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.