Dugaan Kekerasan Seksual di Pati, Kemenag Pertimbangkan Cabut Izin Pesantren

Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Dugaan Kekerasan Seksual di Pati, Kemenag Pertimbangkan Cabut Izin Pesantren

M. Iqbal Al Machmudi • 3 May 2026 21:54

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas menanggapi dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan telah menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru hingga mempertimbangkan pencabutan izin operasional lembaga tersebut.

"Selanjutnya dilakukan langkah-langkah agar pelaku tidak berada lagi di lingkungan pesantren alias di-out-kan atau dikeluarkan," tegas Basnang saat dihubungi, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 3 Mei 2026.
 


Basnang menjelaskan bahwa instruksi tersebut telah disampaikan secara struktural melalui surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag. Proses pencabutan izin sendiri akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat untuk mengeluarkan surat persetujuan resmi.

Meski izin pesantren terancam dicabut, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri lainnya tetap terlindungi. Kemenag berencana memfasilitasi perpindahan santri ke pondok pesantren lain agar proses belajar mengajar tidak terhenti.

"Untuk santrinya kita akan bekerja sama dengan pesantren yang lain agar anak-anak tidak menjadi korban. Kemudian anak-anak kan ada di satuan pendidikan madrasah. Sehingga madrasah tetap berjalan, yang kita cabut adalah izin pesantrennya," ucap Basnang.


Massa berunjuk rasa merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto: Dok. Metro TV.


Ia juga menekankan bahwa satuan pendidikan formal di bawah naungan lembaga tersebut akan tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Kemenag menjamin masa depan akademik para santri tidak akan terdampak oleh proses hukum dan administratif yang sedang berjalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)