MUI Dukung Sanksi Tegas Pesantren Dugaan Kekerasan Seksual di Pati

Massa berunjuk rasa merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto: Dok. Metro TV.

MUI Dukung Sanksi Tegas Pesantren Dugaan Kekerasan Seksual di Pati

M. Iqbal Al Machmudi • 3 May 2026 21:37

Jakarta: Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan respons serius terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan perlunya langkah tegas dan terukur yang berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan.

"Langkah ini diambil hingga terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," kata Fahrur dalam keterangannya, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 3 Mei 2026.
 


MUI Pusat mendukung langkah penghentian sementara pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut hingga seluruh permasalahan ditangani secara tuntas. 

Selain itu, Fahrur menekankan pentingnya pemberhentian tenaga pendidik atau pengasuh yang bermasalah dan menggantinya dengan sosok yang memiliki integritas moral serta kapasitas untuk menjalankan fungsi pembinaan santri penuh selama 24 jam.

Secara khusus, MUI meminta adanya pembatasan tugas dan ruang gerak bagi pengasuh berinisial A agar tidak lagi menjalankan fungsi kepemimpinan maupun pendidikan di lingkungan pesantren tersebut.

"Selain itu, ruang gerak pengajarannya dibatasi hingga tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren," ujar Fahrur.

Jika pihak pesantren tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, MUI mengusulkan agar dilakukan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Langkah ini dianggap perlu sebagai bukti bahwa pengasuh telah mengabaikan prinsip lingkungan pendidikan yang ramah dan aman bagi anak.

"Rekomendasi ini dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan santri," ucapnya.


Massa berunjuk rasa merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto: Dok. Metro TV.

Fahrur menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai tiga pilar utama filosofi pesantren, yakni pembinaan akhlak, perlindungan jiwa (maqashid syariah), serta fungsi dakwah.

"Pesantren adalah pusat pencetakan kader umat. Adanya tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran mendasar terhadap fungsi edukasi moral ini dan merusak muruah lembaga pendidikan Islam," ungkap Fahrur.

Ia mengingatkan bahwa setiap penyimpangan moral harus ditindak tanpa kompromi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan tidak luntur.

"Setiap penyimpangan moral harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan umat terhadap institusi pendidikan keagamaan secara umum," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)