Green SM tertabrak kereta di Bekasi Timur. Foto: Istimewa.
Hasil Analisis TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi, Polri: Pengemudi Taksi Online Lalai
Siti Yona Hukmana • 1 May 2026 17:31
Jakarta: Korlantas Polri memaparkan hasil Asistensi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rangka penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) perlintasan sebidang di Stasiun Bekasi Timur. Adapun, kecelakaan itu melibatkan kendaraan taksi bertenaga listrik (Electrical Vehicle/EV) dengan nomor polisi B-2864-SBX dengan kereta api KRL KA 5181B dan KA Argo Bromo Anggrek, pada Senin, 27 April 2026 malam.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, mengatakan pihaknya melakukan asistensi olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metodologi TAA berbasis scientific investigation. Tujuannya, untuk membuat terang peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan penumpang umum berupa taksi listrik dengan kereta rel listrik (KRL).
“Melalui teknologi seperti 3D scanner dan LiDAR, kami dapat memperoleh gambaran kronologi visual secara akurat dalam mendukung proses penyidikan kecelakaan,” kata Brigjen Pol. Faizal seperti dilihat dalam situs resmi Korlantas Polri, Jumat, 1 Mei 2026.
Sementara itu, TKP kedua melibatkan KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi. Faizal menegaskan, kedua kejadian tersebut terjadi pada jalur rel yang berbeda. Namun, sama-sama berada di perlintasan sebidang, yakni perlintasan antara jalan dan rel kereta tanpa pemisah ketinggian seperti flyover atau underpass.
Dari hasil analisis hukum tim TAA, kecelakaan pada TKP pertama taksi bertenaga listrik (Electrical Vehicle/EV) dengan nomor polisi B-2864-SBX dengan kereta api KRL KA 5181B), dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian. Hal ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009, karena melibatkan kendaraan umum yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota. Ia melanjutkan, ditemukan lokasi perlintasan tidak dilengkapi dengan palang pintu maupun sinyal peringatan resmi. Meski demikian, terdapat upaya swadaya masyarakat dengan menggunakan alat sederhana seperti bambu sebagai tanda peringatan.
“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” ujar Faizal.
Dari hasil penyelidikan TAA, faktor utama dugaan penyebab kecelakaan pada TKP pertama adanya indikasi kelalaian pengemudi taksi listrik. “Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu," kata Brigjen Faizal.

Sejumlah petugas mengevakuasi korban kecelakaan KRL jurusan Cikarang yang bertabrakan dengan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam. ANTARA/Siti Nurhaliza/aa
Dia menekankan peristiwa ini menjadi catatan penting dalam evaluasi keselamatan transportasi nasional. Khususnya, terkait pengamanan perlintasan sebidang yang masih banyak tersebar di berbagai wilayah.
Diketahui, peristiwa tragis melibatkan taksi online, KRL, dan KA jarak jauh Argo Bromo Anggrek ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Berdasarkan data hingga Rabu 29 April 2026, total korban mencapai 106 orang.
Sebanyak 90 orang mengalami luka-luka. Rinciannya, 44 orang telah diperbolehkan pulang dan 46 lainnya masih menjalani perawatan. Sementara itu, 16 penumpang lainnya meninggal dunia.