Saksi Ahli: Kasus Kebijakan Harus Selesaikan Secara Administratif

Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor. Prof. Dr. Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dok. Istimewa

Saksi Ahli: Kasus Kebijakan Harus Selesaikan Secara Administratif

Achmad Zulfikar Fazli • 5 May 2026 14:23

Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 Mei 2026. Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor. Prof. Dr. Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, Romli menegaskan adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurut dia, kerugian muncul karena ada akibat, bukan sebab.

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Romli, dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.

Di samping itu, Romli menjelaskan mengenai prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir. Dia menjelaskan dalam kasus yang berkaitan dengan kebijakan, hukum administrasi harus didahulukan karena adanya prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat ditawar lagi.

Dia menegaskan jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, harus diselesaikan secara administratif, dan hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium) untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif.

Menurut dia, sanksi administratif tetap harus diterapkan tanpa memandang besaran nilai kerugiannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur jika penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terjadi kerugian negara, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun, untuk dilakukan gugatan ganti rugi perdata.

Romli juga menilai dalam konteks kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Dirjen, bukan Menteri. “Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing,” terang dia.

Romli menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan apakah aliran dana di sebuah rekening terindikasi berasal dari tindak kejahatan. Pihak lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki kewenangan tersebut karena fungsi pelacakan dan penetapan asal-usul dana sepenuhnya berada di bawah otoritas PPATK.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim. Dok. Istimewa

Baca Juga: 

Polemik Korupsi Chromebook, Kejagung Sarankan Ikuti Persidangan

Sementara itu, Nadiem Makarim mengeklaim kesaksian Romli telah meruntuhkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Nadiem menyoroti tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara Chromebook ini.

“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menyebut semua yang dilakukan harus ada kausalitas antara tindakan, yaitu pertemuan dengan membahas mengenai operating system dan akibatnya terhadap kemahalan harga laptop.

“Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi. Prof. Romli juga menyebut bahwa unsur-unsur pidana di dalam kasus ini tidak masuk sama sekali. Separah-parahnya ini harus masuk ranah administrasi negara karena tidak ada aliran dana uang sama sekali, tidak ada mens rea, tidak ada bukti mufakat,” terang Nadiem.

Dia juga membantah adanya mufakat jahat dengan dua terdakwa, yakni eks Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, dan eks Direktur Sekolah Menengah Pertama, Mulyatsyah. Dia mengaku tidak mengenal atau tak pernah berkomunikasi dengan keduanya sebelum bertemu di pengadilan.

“Di dalam persidangan, Pak Mul sama Bu Ning kenal saya saja tidak. Tidak pernah bertemu, tidak punya nomor HP, tidak pernah berdiskusi. Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan, di sini. Bayangkan betapa runtuhnya. Jadi terima kasih atas kesaksian Prof. Romli hari ini yang benar-benar meruntuhkan dakwaan. Semoga keadilan ada bagi saya dan semua terdakwa di dalam kasus ini.” Ujar Nadiem.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kasus kliennya tidak masuk kualifikasi tindak pidana. Melainkan, sepenuhnya masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan.

“Jadi sudah jelas tadi Jaksa muter-muter, keterangan ahli tindak pidana korupsi menyatakan bahwa ini dalam ranah ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” ujar Dodi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)