Polemik Korupsi Chromebook, Kejagung Sarankan Ikuti Persidangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa

Polemik Korupsi Chromebook, Kejagung Sarankan Ikuti Persidangan

Siti Yona Hukmana • 27 April 2026 19:13

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyarankan semua pihak mengikuti jalannya persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Terutama, bagi pihak yang akan mengomentari jalannya kasus dugaan rasuah tersebut. 

"Kalau kami menyarankan rekan-rekan yang akan mengomentari kasus Chromebook dan kasus lainnya supaya obyektif untuk ikut mengikuti dan menyimak langsung jalannya persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada Metrotvnews.com, Senin, 27 April 2026.

Anang mengatakan mengikuti jalannya persidangan itu agar mengetahui duduk perkara dan fakta perbuatan/fakta hukum yang terungkap di persidangan. Seperti peran masing-masing pihak, baik itu terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) selaku CTO GovTech Edu sekaligus konsultan teknologi, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjadi saksi, dan saksi-saksi lainnya. 

Dengan demikian, kata Anang, komentar yang disampaikan tidak hanya berdasarkan narasi yang dibangun oleh satu pihak untuk kepentingan dalam pembelaan. Di samping itu, ia yakin tim jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat akan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di meja hijau. 

"Apabila ada fakta yang terungkap keterlibatan para pihak didukung oleh alat bukti baik saksi, dokumen surat, alat bukti elektronik, ahli dan adanya men rea (niat jahat) maka nantinya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana," ujar Anang. 

Sementara itu, pengamat hukum Fajar Trio mengatakan pendapat yang dilemparkan ke publik seharusnya berpijak pada fakta yang muncul di ruang sidang, bukan sekadar rangkuman dari satu sudut pandang saja. Apalagi, hanya mengandalkan informasi dari pihak terdakwa atau pengacara yang dinilai akan menghasilkan kesimpulan subjektif. Hal ini merespons pernyataan influencer Ferry Irwandi. 

“Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah," kata Fajar dalam keterangannya. 

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok. Istimewa

Terlebih, kata Fajar, dalam persidangan terungkap alasan kuat PPK tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, salah satu pertimbangan karena dalam fakta persidangan menunjukkan PPK memiliki iktikad baik dengan mengembalikan dana saat statusnya masih saksi. 

"Dalam hukum pidana, aspek niat batin ini sangat menentukan. Tanpa niat jahat, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena kekhilafan administratif," ujar Fajar.

Ia menambahkan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) baru bisa diterapkan jika perbuatan melawan hukumnya sudah terbukti secara materil. 

"Kalau niat jahatnya saja tidak ada, apa yang mau dipidanakan? Inilah yang sering luput dari narasi-narasi di media sosial yang hanya mengejar sisi emosional," ungkap Fajar.

Menurut Fajar, persidangan kasus korupsi adalah proses yang kompleks dan teknis. Melewatkan satu sesi persidangan saja bisa mengubah pemahaman terhadap konstruksi perkara secara keseluruhan. 

Fajar mengingatkan para influencer untuk lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan konten yang berkaitan dengan institusi peradilan. Narasi yang tendensius tanpa dasar fakta sidang yang utuh, hanya akan mencederai proses pencarian keadilan.

"Jangan sampai publik disesatkan oleh narasi yang hanya manis di permukaan namun rapuh secara legal formal. Kita semua ingin keadilan, tapi keadilan itu harus ditegakkan berdasarkan fakta persidangan yang komprehensif, bukan berdasarkan perasaan atau POV sepihak," ungkap Fajar.

Sementara itu, Pengamat Media Sosial dan Digital Strategi, Tuhu Nugraha mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial, termasuk padangan seseorang mengenai suatu kasus yang tengah berjalan. Tuhu mengatakan masyarakat perlu membedakan antara opini, pembelaan, kritik, dan fakta persidangan.

"Serta jangan mudah percaya pada satu narasi saja. Cek berbagai sumber, pahami konteks hukum, dan tetap hormati proses pengadilan serta asas praduga tak bersalah. Kritik publik penting, tetapi kritik yang sehat harus tetap /menjaga akurasi, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial," kata Tuhu.

Sebelumnya, influencer Ferry Irwandi mengomentari penetapan tersangka Ibrahim Arief oleh JPU pada Kejagung dan tidak menetapkan dua PPK sebagai tersangka, meski mengakui menerima dana yang digunakan untuk keperluan pribadi. Padahal, pada banyak kasus walau pejabat tidak menerima dana, namun dianggap lalai tetap dipenjara karena merugikan negara.

"Sebagai warga negara yang baik dan mendukung Kejaksaan RI untuk melaksanakan tugasnya, saya ingin bertanya, kenapa PPK yang sudah terbukti dan mengaku menerima dana, membeli motor ninja Z900 untuk keperluan touring gagahnya, dijadikan saksi di sidang Pak Nadiem Makarim, sedangkan konsultan subkon seperti Ibam, yang sampai hari ini tidak terbukti menerima aliran dana apapun, kalian tuntut hukuman sampai dengan 22,5 tahun penjara?," komentar Ferry dalam unggahan di Instagram pribadinya. 

Diketahui, penetapan tersangka Ibam menuai sorotan. Pasalnya, Ibam menilai tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya memperoleh keuntungan pribadi maupun terlibat dalam konflik kepentingan. Ibam juga bukan staf khusus di Kemendikbudristek, melainkan hanya konsultan teknologi. 

Dalam persidangan, Ibam menyatakan tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam proses pengadaan. Ia menegaskan, kajian yang disusunnya bersifat rekomendasi dan keputusan akhir tetap berada di tangan pihak kementerian.

"Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti. Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara,” ujar Ibrahim di persidangan, Kamis, 23 April 2026.

“Tanpa adanya bukti saya mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya: apa dosa saya bagi Indonesia?” lanjutnya saat menyampaikan nota pembelaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)