Sidang Pembunuhan Kacab Bank, Hakim Soroti Ketidakhadiran Saksi Kunci

Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah). Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Sidang Pembunuhan Kacab Bank, Hakim Soroti Ketidakhadiran Saksi Kunci

Fachri Audhia Hafiez • 27 April 2026 11:52

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran saksi kunci dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37. Pasalnya, saksi tersebut krusial dalam mengungkap perkara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
 


Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang tujuh orang saksi untuk hadir dan memberikan keterangan. Namun, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan tersebut.

"Terkait saksi, kami mengundang tujuh orang untuk diperiksa hari ini. Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir," kata Wasinton di hadapan majelis hakim dikutip dari Antara, Senin, 27 April 2026.

Wasinton merinci, satu saksi yakni Rohman Agung Asmoro (saksi 1) yang bekerja di kesatuan Polda Metro Jaya tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas di Jawa Timur.

Sementara dua saksi lainnya yakni Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3) secara tegas menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan, sebagaimana tertuang dalam surat yang mereka kirimkan.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons tegas dari hakim ketua Fredy. Dia mempertanyakan alasan ketidakhadiran para saksi, khususnya yang menolak memberikan keterangan.

"Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?" tanya hakim.


Arsip foto - Sidang pembacaan tanggapan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Oditur menjawab bahwa kedua saksi tersebut merasa khawatir keterangan yang mereka berikan akan memberatkan mereka sendiri di Pengadilan Negeri. Meski demikian, pihak oditur mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan sesuai prosedur.

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua menegaskan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.

"Itu tugas oditur menghadirkan saksi. Memberikan keterangan adalah kewajiban. Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi," ucap hakim.

Suasana persidangan sempat memanas ketika hakim kembali menekankan pentingnya kehadiran saksi. Terlebih, mereka yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

Hakim bahkan mengkritik sikap saksi yang berulang kali menolak hadir. "Kalau sistemnya begini, tidak mau, tidak mau terus, bagaimana? Oditur harus tegas. Laporkan ke majelis kalau tetap tidak mau,” lanjut hakim.

Saat ditanya lebih lanjut, oditur menyebut bahwa saksi yang tidak hadir dan menolak memberikan keterangan adalah saksi nomor dua dan tiga. Sementara saksi nomor empat hingga tujuh hadir dan telah memberikan kesaksian.

Saksi yang hadir antara lain Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7).

Hakim kembali menyoroti bahwa ketidakhadiran saksi kunci dapat berdampak serius terhadap proses pembuktian di persidangan.

"Yang tidak hadir itu justru kuncinya. Saya tidak mau kalau tidak hadir. Harus hadir. Itu merugikan proses perkara. Perlu dikonfirmasi, beri pengertian kepada mereka," ujar hakim.

Menanggapi teguran tersebut, oditur menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi yang mangkir pada sidang berikutnya.

"Siap, pada persidangan berikutnya akan kami upayakan untuk hadir," kata Wasinton.

Hakim pun menutup pembahasan dengan penegasan ulang bahwa kehadiran saksi merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif terhadap para terdakwa.

Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan, yakni Pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.

Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)