Arsip foto - Sidang pembacaan tanggapan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. F
Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi
Fachri Audhia Hafiez • 27 April 2026 07:39
Jakarta: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP, 37, Senin, 27 April 2026. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
"Sidang pemeriksaan saksi hari ini dilaksanakan pagi seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta.
Para terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Arin memastikan, hari ini fokus pada pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut. Dari total 17 saksi yang telah disiapkan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap.
Strategi pemanggilan saksi secara bertahap dilakukan untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses persidangan, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak dan kompleksitas perkara yang ditangani.
"Rencananya tujuh saksi yang diperiksa, namun yang datang belum tahu," ujar Arin.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
.jpg)
Ilustrasi pengadilan. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara tegas menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan pembunuhan seorang kacab bank di Jakarta.
"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 15 April 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum.
Dengan merujuk pada Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, majelis memutuskan sidang perkara tersebut harus dilanjutkan.
Oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif terhadap para terdakwa.
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan, yakni Pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.