Yusril Minta Hakim Berani Putus Sesuai Fakta di Sidang Kasus Andrie Yunus

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara

Yusril Minta Hakim Berani Putus Sesuai Fakta di Sidang Kasus Andrie Yunus

Gabriella Thesa Widiari • 11 May 2026 13:33

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan harus diberikan secara adil.

"Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," kata Yusril, dilansir dari Antara, Senin, 11 Mei 2026.
 


Yusril menekankan harapan pemerintah agar persidangan berjalan adil dan sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah.

Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," ujar Yusril. 

Ia mengharapkan seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi hukum.


Ilustrasi hukum. Dok. Medcom.id

Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini sedang menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Keempatnya didakwa menyiram air keras kepada Andrie untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)