15 Rumah Dinas di Benhil Ditertibkan

Penertiban rumah dinas. Foto: Metrotvnews/Cris

15 Rumah Dinas di Benhil Ditertibkan

Christian • 6 May 2026 17:29

Jakarta: Ratusan petugas gabungan diterjunkan dalam penertiban 15 rumah dinas PAM Jaya. Fasilitas BUMD itu berada di Jalan Penjernihan II Nomor 1 A hingga 15 A, Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Kami bersama Wali Kota Jakarta Pusat, Kejaksaan serta unit perangkat kerja daerag (UKPD) lainnya dilibatkan dalam penertiban," kata Senior Manager Corporate Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, di lokasi, Rabu, 6 Mei 2026.

Sebanyak 15 rumah itu milik PAM Jaya dan berdiri di atas bidang tanah milik PAM Jaya seluas 35.064 meter persegi. Pendirian rumah dengan bukti kepemilikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Ini proses sudah panjang dan sudah ada fase pemberitahuan hingga penertiban hari ini,” ucap Gatra.

Gatra mengatakan warga yang rumahnya ditertibkan akan ditempatkan di rumah susun (Rusun). Fasilitas tersebut telah disediakan Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Selain itu, PAM Jaya memberikan uang ganti rugi Rp50 juta.
 


“Nanti warga ditempatkan di rusun secara gratis selama 1 tahun. Santunan juga telah disiapkan untuk warga,” ucap Gatra.

Gatra mengatakan penertiban rumah dinas dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan objek vital. Pasalnya lokasi tersebut berada dekat dengan reservoir IPA Pejompongan II yang aksesnya harus di jaga ketat.

“Nantinya lokasi ini akan dibangun penambahan pengelola lumpur,” kata Gatra.


Penertiban rumah dinas. Foto: Metrotvnews/Cris

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama mengatakan pihaknya menerjunkan 600 petugas gabungan. Mulai dari Satpol PP,Polri, TNI dan petugas lainnya. Selain itu, satu alat berat dikerahkan dalam penertiban.

“Penertiban hari ini berlangsung kondusif,” kata Purnama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)